Jumat, 06 Juli 2012

hukum pacaran


Pacaran menurut saya boleh-boleh saja asalkan dengan syarat kita sudah menikahi lawan jenis kita, tetapi jika belum maka dalam pacaran banyak hal yang membuat kita tergoda oleh setan yang membuat haram hukumnya, seperti :
Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram Saling memandang antara satu dengan yang lainnya sudah menjadi perkara yang lumrah bagi dua insan yang dimabuk cinta. Sementara memandang lawan jenis bisa membangkitkan syahwat apalagi bila sang wanita berpakaian ketat yang menampakkan lekuk- lekuk tubuhnya. Oleh karena itu "bohong" bila seorang laki-laki tidak tergiur dengan penampilan wanita yang menampakkan lekuk- lekuk tubuhnya, apa lagi sang wanita tergila-gila kepadanya dan tiap hari berada di sisinya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews